JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus positif virus Covid-19 terutama varian Omicron terus mengalami kenaikan setiap harinya.
Akibat peningkatan kasus Covid-19, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan telah menaikkan level PPKM Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga Bandung Raya menjadi PPKM level 3.
Luhut pun menyarankan penderita Covid-19 bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah.
Lalu apa saja syarat isolasi mandiri?
Baca Juga: MotoGP Mandalika Tetap Digas, Ini Aturan Travel Bubble untuk Tamu dan Warga dari Satgas
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) di mana memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Isolasi Mandiri Pasien Omicron
Pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
Pasalnya, gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.
Baca Juga: Ingin Puasa Rajab Tapi Lupa Baca Niat di Malam Hari? Simak Penjelasannya Berikut
Artikel Terkait
Ruang Isolasi RSUD Bendan Pekalongan Nol Pasien Covid, Masyarakat Jangan Lengah Prokes
29 Atlet dan Ofisial Terpapar Covid-19 di PON XX, BNPB: Sudah Kita Isolasi
Pemerintah Evaluasi Mekanisme Kepulangan Atlet PON XX, Airlangga: Harus Isolasi Dulu di Papua
26 Asrama Haji Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Menag Resmikan Wisma Haji Maluku Utara
Tinjau Bandara Ngloram, Dahlan Iskan: Terobosan Atasi Isolasi Blora dan Sekitarnya