SEMARANG, suaramerdeka.com - Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Kini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Saat ini pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui 3 bandara yakni Bali, Batam, dan Tanjung Pinang.
Baca Juga: Status Kerangkeng Manusia Akan Masuk Penyidikan, Bupati Langkat Jadi Tersangka Lagi?
Dikutip dari CNN Indonesia, aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.
Selain itu, para pelaku perjalanan diharuskan memiliki hasil negatif tes PCR dari negara atau wilayah darimana mereka berasal.
Sampel tes dapat diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.***
Artikel Terkait
Macet Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Ini Curhat Calon Penumpang
PT Angkasa Pura II Tingkatkan Kemampuan Runway Bandara Soekarno-Hatta
Datang Lagi, 6 Juta Bulk Vaksin Sinovac Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Bandara Soekarno-Hatta Batasi Kedatangan Penumpang Penerbangan Internasional