JAKARTA, suaramerdeka.com – Lonjakan kasus Covid-19 diperkirakan masih akan terjadi. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran baru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19 menyikapi penyebaran varian Omicrom.
Surat Edaran No. 4 Tahun 2022 memuat aturan tentang Pelaksanaan Kegiatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disase 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Surat edaran itu ditandatangani Menag RI pada 4 Februari 2022 sebagai sikap atas lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi karena disebabkan varian Omicron.
Baca Juga: Kebakaran Relokasi Pasar Johar: Hendi Tepis Isu Liar, Tegaskan Murni Kecelakaan
1. Tempat Ibadah di Kabupaten/Kota Jawa dan Bali
Tempat ibadah di kabupaten/kota Jawa dan Bali pada level 3 dapat melakukan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat ibadah di kabupaten/kota Jawa dan Bali pada level 2 dapat dapat melakukan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Tempat ibadah di kabupaten/kota Jawa dan Bali level 1 dapat dapat melakukan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Sumatera Barat Persiapan untuk Migrasi TV Digital, 11 Wilayah Ini Masuk ASO Tahap I
Artikel Terkait
Stafsus Menag Ajak Sebarkan Virus Kerukunan
Menag Berharap BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat Ekonomi Pesantren
Menag Pastikan Tidak Ada Intervensi Kementerian Agama di Muktamar NU ke 34 Lampung
Menag Canangkan Tahun 2024 Pesantren Mandiri Ekonomi
Menag: Seleksi Mahasiswa Sarana Peningkatan Mutu PTKIN