JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementrian Agama menerbitkan kebijakan pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah melalui Surat Edaran Menteri Agama No 04 Tahun 2022.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik pada tanggal 4 Februari 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Isi surat tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan agama untuk daerah yang memberlakukan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jatuh Terpelanting dari Sepeda, Cidera Serius pada Tulang Hasta Tangan Kanan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan beragama di seluruh Indonesia di tempat ibadah seperti Masjid/Mushala, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Isi rangkuman Surat Edaran tersebut diantaranya:
Tempat Ibadah wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Ingin Nonton Siaran TV Digital dengan Smartphone, Siapkan Alat Ini dan Ikuti Petunjuknya!
Level 3 maksimal 50% kapasitas / 50 orang maksimal dengan prokes, Level 2 75% kapasitas / 75 orang maksimal dengan prokes, dan level 1 75% kapasitas dengan prokes.
Sedangkan pengurus atau pengelola tempat ibadah diwajibkan:
Artikel Terkait
Pengumuman! 7.411 Peserta Seleksi Calon PPPK Kemenag Dinyatakan Lolos, Cek Link dan Ketentuannya
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2021, Cek Laman sscasn.bkn.go.id
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Perayaan Imlek 2022
Sempat Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi, Kemenag Tegaskan KDRT Tidak Bisa Dibenarkan
Kemenag Sentil Kampus: Data Publikasi Penelitian Rendah!