Penghentian Kasus Arteria Dahlan,Pengamat: Sudah Sesuai Prosedur

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 11:48 WIB
Politisi PDIP Arteria Dahlan. (DPR RI)
Politisi PDIP Arteria Dahlan. (DPR RI)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Penghentian perkara "pecat Jaksa berbahasa Sunda" yang dilontarkan oleh anggota DPR RI, Arteria Dahlan dinilai sudah sesuai prosedur.

Keputusan penghentian kasus Arteria Dahlan tersebut juga dianggap sudah melalui proses yang panjang, di antaranya sudah meminta keterangan dari banyak ahli.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

"Kita melihat keputusan itu diambil sudah melalui proses yang panjang. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," kata Edi, dikutip Suaramerdeka.com dari Antara, Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca Juga: Punya Neptu Besar, Begini Gambaran Rezeki dan Pekerjaan Sabtu Pahing dari Primbon Jawa

Pelaporan kasus 'copot Kejati berbahasa Sunda' yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Keputusan soal kasus Arteria Dahlan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan koordinasi dengan sejumlah saksi mulai dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.

Penghentian kasus Arteria Dahlan disampaikan Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari 2022.

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan dikutip suaramerdeka.com dari PMJ News.

Selain tidak memenuhi unsur pidana, Arteria Dahlan menurut Zulpan, juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.

Hak imunitas anggota dewan tersebut, dikatakan Zulpan, sudah diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," jelasnya.

Begini penjabaran Hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota DPR.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Korea Selatan, Nomor 3 Kampusnya Song Joong-ki Lho

Hak imunitas merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut di muka pengadilan, di dalam menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat bersama pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X