Punya Hak Imunitas DPR, Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidanakan

- Sabtu, 5 Februari 2022 | 11:24 WIB
Arteria Dahlan. (dok. Humas DPR RI)
Arteria Dahlan. (dok. Humas DPR RI)

JAKARTA, suaramerdeka.com- Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda ternyata tak bisa dipidanakan.

Ternyata alasannya karena Arteria Dahlan merupakan anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dituntut di depan umum..

Hak imunitas merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya yang tanpa boleh dituntut dimuka pengadilan, di dalam menyampaikan pernyataan, pertanyaan serta pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat bersama pemerintah daerah.

Hak imunitas tersebut tercantum dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Korea Selatan, Nomor 3 Kampusnya Song Joong-ki Lho

Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan dijelaskan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Jumat, 4 Februari 2022.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," katanya.

Tak hanya itu, pernyataan Arteria Dahlan mengenai penggunaan Bahasa Sunda juga bukan merupakan ujaran kebencian.

"Pendapat Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Februari 2022: Komitmen Aquarius Terbayar, Ada Perubahan Moderat dari Capricorn

Video Arteria Dahlan yang mengomentari penggunaan Bahasa Sunda saat rapat tersebut juga tidak melanggar UU ITE karena bukan disebarkan oleh dirinya sendiri, melainkan oleh channel YouTube DPR.

Sebelumnya Arteria Dahlan dilaporkan oleh beberapa tokoh masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang meminta mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Pernyataan tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X