Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa laut bukan keranjang sampah.
Menteri Trenggono meminta pelaku pembuangan sampah ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Ini Doa Rasulullah Saat Memasuki Bulan Rajab, Bulan yang Dimuliakan
Membuang sampah di laut bertentangan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Dimana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025.
Artikel Terkait
Kementerian KKP Gandeng IndiHome, Luncurkan NeptuneTV Secara Luring dan Daring
KKP Jamin Tambak Udang Modern di Pesisir Selatan kebumen Tak Cemari Lingkungan
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Warga Pendatang Wajib Lapor Satgas dan Tes Antigen
Asyik! Mulai 1 Januari 2022, Tarif Rapid Test Antigen PT KAI Turun
PT KAI Tekan Harga Tes Antigen, Diharap Genjot Minat Masyarakat