JAKARTA, suaramerdeka.com – Di tengah lonjakan kasus Covid-19 baria Omicron, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjd dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda mengatakan pergantian Shalat Jumat ke Shalat Zuhur tersebut sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di tengah pandemi yang masih relevan untuk dijadikan acuan bagi umat.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid-19 banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing,” tutur Miftahul dalam keterangan di laman resmi MUI, Kamis, 3 Januari 2022.
“Pelaksanaan Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur, itu jika kondisi tidak terkendali,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosoknya Tahan Banting, Primbon Jawa Sebut Pekerjaan Ini Cocok untuk Weton Kamis Kliwon
Miftahul menjelaskan, saat Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 ditetapkan, Indonesia bahkan seluruh dunia pada saat itu masih belum siap menghadapi virus Covid-19, bahkan pengetahuan dan informasi akan virus tersebut juga masih simpang siur.
Menurut Miftahul, kondisi sekarang sudah berbeda lantara sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pengetahuan dan informasi masyarakat mengenai virus Covid-19 juga sudah banyak.
Walau begitu, Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI tersebut masih relevan untuk dijadikan acuan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Sebut 8 Weton Ini Cocok Jadi Jodoh Kamis Kliwon, Anda Termasuk?
Artikel Terkait
Ujian untuk MUI
Tantangan MUI Bersikap Proporsional dan Tidak Sepatutnya Bermain di Wilayah Praktis
MUI 'Kue Bika' dan 'Badai' Liberalisme?
Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim menurut KH Cholil Nafis MUI
Dirawat Layaknya Anak, Ini Penjelasan MUI tentang Boneka Arwah atau Spirit Doll yang Viral