SUARAMERDEKA.COM - Pegiat media sosial Adam Deni, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan Adam Deni, tetapi belum mau mengungkap detail kasusnya.
"Iya (Adam Deni) ditangkap," kata Ramadhan
Baca Juga: Ini Lirik dan Chord Lagu ‘Sesuatu di Jogja’ - Adhitia Sofyan, Asik Dinyanyikan Pas Nongkrong
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri juga membenarkan penangkapan terhadap Adam Deni.
Namun, ia mengungkap informasi selengkapnya mengenai penangkapan Adam Deni akan disampaikan dalam konferensi pers Humas Polri.
"Nanti Karo Penmas yang akan merilis ya, datanya sudah kita serahkan semua," jelas Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adam Deni diamankan penyidik terkait dengan salah satu unggahannya di media sosial terkait dokumen.
Artikel Terkait
Ini Alasan Adam Deni Memperkarakan Jerinx ke Polisi
Adam Deni: Tidak Ada Maaf Buat Jerinx
Berharap Jerinx dan Adam Deni Damai, Nora Alexandra: Saya Nggak Suka Keributan
Jerinx Siap Bertemu Adam Deni, Pengacara: Restoratif Justice Agar Terjadi Perdamaian
Jerinx Anggap Adam Deni Berbohong Soal Pertemuan di Hotel Rafles