SUARAMERDEKA.COM - Nama mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti kembali terseret.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Siwi Widi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Siwi Widi diduga melakukan suap pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Baca Juga: NCT Dream Makin Melokal, Joget ‘Mendung Tanpo Udan’ di TikTok
Juru bicara KPK mengatakan jika Siwi Widi sebagai eks pramugari salah satu maskapai di Indonesia menerima aliran dana pencucian uang sebesar Rp647,8 juta.
JPU KPK, M Asri Irwan membenarkan bahwa Siwi Widi dalam surat dakwaan adalah mantan pramugari salah satu maskapai di Indonesia.
M Asri juga mengatakan jika Siwi Widi dan sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam sidang.
"Yang bersangkutan akan panggil, saksi yang dipanggil banyak, ada sekitar berapa puluh," ujar Asri, dikutip dari Antara News, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Polri Buka Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Artikel Terkait
Citra Novita, Pramugari Korban Lion Air Asal Magelang Dikenal Pintar dan Periang
Duka Dirasakan Keluarga Pramugari Lion Air Asal Kebumen
Pramugari Lion Air Dimakamkan di Kebumen