SUARAMERDEKA.COM - Olivia Nathania, anak artis senior Nia Daniaty telah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus penipuan CPNS fiktif.
Sidang lanjutan kasus yang menjerat Olivia Nathania digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka pada hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Olivia Nathania
Baca Juga: Televisimu Belum Tentu Bisa Menerima Siaran TV Digital, Cek Dulu Syaratnya!
Olivia Nathania bersama dua tersangka lain, Fiky Muliandhany alias Kiki dan Rosita turut hadir dalam persidangan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.
Pasal yang didakwakan JPU adalah Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.
"Dakwaannya tadi kita mendengarkan kan ya Olivia dikenakan pasal 263 juncto pasal 65 yang kedua itu pasal 378 junto pasal 65 dan pasal 372 junto pasal 65 itu kalau dalam bahasa Indonesia itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan," ujar JPU Pratiwi Kusuma Rahayu.
Baca Juga: Televisimu Belum Tentu Bisa Menerima Siaran TV Digital, Cek Dulu Syaratnya!
Artikel Terkait
Ini 10 Link Pengumuman CPNS 2021, Ada Kemendagri dan Kemenag, Cek Disini!
Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Cara Cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021
Link Pengumuman CPNS Kemenag 2021, Ini Kriteria yang Dinyatakan Lolos Seleksi