SEMARANG, suaramerdeka.com - Pemilihan Umum (Pemilu) rencananya bakal digelar untuk periode selanjutnya yakni di tahun 2024 mendatang.
Pemerintah akhirnya menyepakati jadwal pemilu bakal dikasanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Jadwal pemilu ini merupakan hasil dari kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Benar
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2024, dikutip dari Antara.
Jadwal pemilu 14 Februari 2024 dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyepakati penyelanggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Berkaca pada Kasus Matthew White, Ini Ciri-Ciri Diabetes pada Anak dan Pengobatannya
Artikel Terkait
Rakornas Menjadi Momentum Emas Kebangkitan demi Memenangkan Pemilu 2024
SMPIT Izzatul Islam Getasan Ajarkan Proses Pemilu Lewat Pemilihan Ketua OSIS
Hanura Jateng Targetkan Lolos Verifikasi Pemilu 2024