BALIKPAPAN, suaramerdeka.com - Korban kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan diketahui telah mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana yang mengunjungi korban kecelakaan Muara Rapak, Balikpapan tersebut.
Menurut Dewi, santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan telah diberikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Berkaca pada Kasus Matthew White, Ini Ciri-Ciri Diabetes pada Anak dan Pengobatannya
PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kurang dari 24 jam sejak kejadian meskipun domisili para ahli waris berada di beberapa provinsi yang berbeda seperti Jawa Tengah, Banten, hingga Sumatera Utara.
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait yakni kepolisian, rumah sakit dan juga Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta pada Jumat, 21 Januari 2022 melalui transfer ke rekening ahli waris,” ujar Dewi dikutip dari Antara.
Dikutip dari situs resmi PT Jasa Raharja, santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Aktor Cilik Matthew White Meninggal Dunia, Prilly Latuconsina: Pasti Kamu Sudah Bahagis di Surga
Sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat santunan dari PT Jasa Raharja maksimal perawatan sebesar Rp 20 juta.
Artikel Terkait
Tanggapi Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ketua Aptrindo: Kontainer Tidak Diizinkan Diangkut Truk Tronton
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kenapa Sopir Truk Tidak Banting Setir ke Kiri?
Kecelakaan Maut di Balikpapan Dekat IKN Nusantara, Sopir Truk Jadi Tersangka
Berkaca dari Insiden Balikpapan, Ini 3 Titik Rawan Kecelakaan di Kota Semarang
Hendak Bagikan Jumat Berkah, Sepasang Suami Istri Selamat dari Kecelakaan Maut Balikpapan
Jasa Raharja Menjamin Seluruh Warga yang Mengalami Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan