SEMARANG, suaramerdeka.com – Pimpinan pondok pesantren yang juga menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi.
SA ditangkap polisi pada Sabtu, 22 Januari 2022 karena diduga telah memperkosa salah satu santrinya yang masih di bawah umur.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Baca Juga: Amalkan Surat Ini Agar Tidak Sepi dari Rezeki, Dibaca 7 Kali Menjelang Maghrib
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan pimpinan ponpes tersebut.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap stelah ada laporan dari korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat, 21 Januari 2022.
Polisi langsung bergerak cepat dan mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” ujar Suparwanto.
Baca Juga: Bukan Ramalan! Amalkan Doa dari Primbon Jawa Ini, Hutang Lunas dan Pengundang Rezeki
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021–Januari 2022.
Artikel Terkait
Belasan Santri Dicabuli Guru Ngaji, Beberapa Melahirkan
Kasus Perkosaan 12 Santri Mencuat, Tak Diekspos untuk Lindungi Korban
Ini Sosok Penulis Skenario Film Penyalin Cahaya, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
RMI Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual di Ponpes Demak, PCNU Tak Akan Tinggal Diam
Perwira Satreskrim Polres Boyolali Lakukan Tindakan Tidak Menyenangkan ke Pelapor Pelecehan Seksual