JAKARTA, suaramerdeka.com - Upaya penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses legislasi harus dilakukan.
Semua pihak harus mengawal proses percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.
"Dalam proses pembahasan RUU TPKS bersama Pemerintah diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan dalam rangka merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Baca Juga: Perhumas Ikut Sukseskan Pertemuan G20 Melalui Indonesia Bicara Baik
Sesuai tahapan legislasi, setelah Rapat Paripurna, Pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke Presiden terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR untuk dimintakan Surat Presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama Pemerintah.
Lestari sangat berharap, semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik, agar percepatan proses pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan.
Selain itu, sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS kelak.
Baca Juga: RK Sowan dan Ziarah ke Pendiri-Pendiri NU ke Jatim, Ini Respon Para Kiai
Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban, korban takut melapor, kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas.
Lestari berharap, produk undang-undang yang dihasilkan kelak mampu membentuk sistem pencegahan dan perlindungan masyarakat yang maksimal dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Pembahasan RUU-TPKS Mandeg, DPR: Telah Lewat Masa Tenggat
Pembukaan Masa Sidang 2022, Pimpinan DPR Didesak Paripurnakan RUU TPKS
Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Kekuatan Tambahan Rampungkan RUU TPKS
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aktivis Perempuan Dukung DPR Rampungkan RUU TPKS
Percepatan Pembahasan RUU TPKS, Perlu Banyak Langkah Strategis