JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah rencananya bakal menghilangkan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan di tahun 2023 mendatang
Rencana peniadaan tenaga honorer ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan peniadaan tenaga honorer tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Erika Karata Mirip Lola Diara di Kisah Layangan Putus, Berikut Profilnya
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata MenPAN-RB tersebut.
Tak ayal rencana pemerintah meniadakan tenaga honorer menuai banyak pro dan kontra.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu juga turut mengomentari soal rencana pemerintah tersebut.
Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Said Didu membandingkan peniadaan tenaga honorer dengan program Kartu Prakerja.
Artikel Terkait
Pendapatan Kecil, Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Bangun Rumah
Banyak Guru Honorer yang Pembayarannya Terganggu
PGRI Soal Guru Honorer: Pemerintah Jangan Persulit Penempatan Guru
Ini Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja, Buruan Cek yang Ingin Mendaftar
Penerima Program Kartu Prakerja di Jawa Timur Terbanyak Ke-2 di Indonesia
Kartu Prakerja Gelombang 23 Bakal Segera Dibuka, Jangan Sampai Terlewat