JAKARTA, suaramerdeka.com - Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, tahun 2022 akan segera diberlakukan penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Tak hanya itu, Polri akan menambahkan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID).
Menurut Yusri Yunus, pergantian pelat nomor menjadi putih serta pemasangan chip tersebut tak akan membebani masyarakat.
Baca Juga: Berusia 167 Tahun, Jembatan Brawijaya Kediri Siap Diberi Sentuhan Kekinian
Hal ini dikarenakan dalam proses pergantian pelat putih maupun pemasangan chip tersebut tidak dipungut biaya.
“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya,” kata Yusri Yunus di Gedung NTMC Polri, 21 Januari 2022.
Melihat pemberlakuan ini, Yusri Yunus juga akan segera melakukan sosialisasi terkait dengan pergantian pelat dan pemasangan chip tersebut.
Baca Juga: Datangi Kemenkumham, Gus Yahya Daftarkan Pengurus Besar NU Masa Khidmah 2022-2027
“Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri Yunus.
Penggunaan pelat nomor putih dan pemasangan chip ini sesuai dengan peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna, Pengendara Wajib Tahu
Yuk Kenali 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Diberlakukan?
Korlantas Polri Akan Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Berlaku?