SEMARANG, suaramerdeka.com - Sopir truk kecelakaan maut beruntun lampu merah Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur dekat dengan IKN Nusantara ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas POlda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo membenarkan hal tersebut.
Yusuf mengatakan, setelah polisi mengamankan dan memeriksa sopir truk polisi yang menetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.
"Sudah (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, langsung kita tetapkan jadi tersangka dan kita tahan," tutur Yusuf, Jumat, 21 Januari 2022.
Menurut Yusuf, tersangka dikenakan Kita Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalain yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 5 dan 6 tahun.
Baca Juga: 5 Langkah Praktis Kartu Prakerja gelombang 23 Berhasil
Identitas dan Kronologi
Diketahui bahwa sopir truk tersebut bernama lengkap Muhammad Ali (48), Sehari-hari berprofesi sebagai sopir.
Artikel Terkait
Tagar Balikpapan Trending di Twitter Usai Kecelakaan Maut, Netizen: Eh Ngeri Asli
Tanggapi Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ketua Aptrindo: Kontainer Tidak Diizinkan Diangkut Truk Tronton
Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kenapa Sopir Truk Tidak Banting Setir ke Kiri?