SEMARANG, suaramerdeka.com – Nur Afifah Balqis satu-satunya perempuan yang terseret dalam kasus korupsi atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Nur Afifah memegang rekor menjadi tersangka KPK yang menggunakan rompi orange dengan usia termuda dalam sejarahnya. KPK sendiri belum pernah menangkap dengan usia semuda ini yaitu 24 tahun.
Nur Afifah berstatus sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan.
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Lebih Sering Mengalah dengan Pasangan, Taurus Dewasa Banget!
Diketahui, Nur Afifah berkuliah di Binus University mengambil Jurusan Hukum Bisnis.
Berdasarkan pengungkapan KPK, dalam kasus yang melibatkan dirinya, ia memiliki peran penting karena merupakan Bendahara Umum.
Ia memiliki tanggung jawab karena uang suap yang diterima Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola dan disimpan oleh Nur Afifah.
Berdasarkan perbuatannya, Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Walikota Bekasi Terjaring Tangkap Tangan OTT KPK, Ketua Bakumham Partai Golkar: Tunggu Pengumuman Resmi
Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK Bersama 10 Orang
Percepat Sertifikasi Tanah, PLN Jalin Kerja Sama dengan KPK dan Kementerian ATR BPN
KPK OTT di PN Surabaya, Tiga Orang Diamankan Salah Satunya Seorang Hakim