suaramerdeka.com – Herry Wirawan, terdakwa kasus perkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat akan dituntut mati.
Kuasa hukumnya, Ira Mambo akan membacakan nota pembelaan alias pleidoi terhadap tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada Kamis, 20 Januari 2022 mendatang.
“Saya selaku kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya,” kata Ira, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Hindari 6 Hal Ini agar Siaran TV Digital Stabil dan Gambar Tetap Jernih, Apa Saja? Yuk Simak
Ira mengungkapkan, pembelaan telah didasari dari fakta persidangan yang berjalan sejak November 2021 lalu, walau dirinya tidak merinci poin-poin permohonan apa saja yang akan disampaikan.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan kondisi terbaru Herry Wirawan setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa, masih beraktivitas normal seperti para tahanan lain.
“Dia terlihat biasa saja, tetap salat. Waktunya salat ke musala,” kata Riko.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Aku Bukan Jodohnya - Tri Suaka (Cover) Zinidin Zidan
Artikel Terkait
Herry Kuswondo Pimpin DPC ASPPI Cibarlingmas
Wajah Babak Belur Herry Wirawan Jadi Sorotan, Kepala Rutan Bandung: Kondisinya Baik-baik Saja
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, JPU: Komitmen Kami Beri Efek Jera pada Pelaku
Ini Respon Komnas PA Usai Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati; Sesuai Harapan
Dinilai Tak Manusiawi, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan