JAKARTA, suaramerdeka.com - Gaga Muhammad alias Gaga divonis 4,5 tahun penjara terkait kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan mantan pacarnya, Laura Anna.
Sidang vonis pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.
Sidang diawali dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialami Gaga dan kekasihnya, pada 2019 lalu.
Hakim juga membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
Hakim menyatakan Gaga terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat.
Hakim lantas membacakan putusan terhadap Gaga selaku terdakwa.
Atas situasi ini, Gaga pun dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap hakim.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.
Kala itu, JPU menuntut pria 22 tahun ini dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Artikel Terkait
Sidang Kasus Kecelakaan Laura Anna dan Gaga Muhammad, Netizen Berharap Majelis Hakim Menuruti Tuntutan Jaksa
Greta Iren Ungkap Penderitaan Laura Anna: Harus Dengerin Dia Setiap Malem Nangis
Gaga Muhammad Klaim Bukan Hanya Dirinya yang Salah Atas Kelumpuhan Laura Anna
Sidang Kasus Laura Anna, Gaga: Apakah Adil Jika Kelalaian Pihak Lain Dibebankan pada Saya?
Penuhi Keadilan dan Beri Efek Jera, Gaga Muhammad Layak Dapat Vonis Maksimal