JAKARTA, suaramerdeka.com - Tahapan baru pembahasan Rancangan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diikuti kesiapan para legislator dalam kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat.
Tujuannya untuk mewujudkan UU TPKS yang melindungi hak-hak dasar warga negara.
"Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna hari ini. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat.
Baca Juga: Kasus Sri Mulyono Masuk Perdata, Gugatan Pra Peradilan pada Kejaksaan Ditolak
Menurut Lestari, upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.
Komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap pembahasan lanjutan RUU TPKS bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Baca Juga: DPR Akhirnya Sahkan UU IKN, Perpindahan Ibu Kota Negara Baru Kian Nyata?
Menurut Lestari, kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS diharapkan mampu menghasilkan undang undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian.
Lestari sangat berharap RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Agar maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dapat segera diredam dan sejumlah kasus yang terungkap bisa segera dituntaskan.
Baca Juga: Berjiwa Pemimpin Tapi Suka Membantah, Ini 3 Pekerjaan yang Cocok untuk Weton Rabu Kliwon
"Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Pembahasan RUU-TPKS Mandeg, DPR: Telah Lewat Masa Tenggat
Pembukaan Masa Sidang 2022, Pimpinan DPR Didesak Paripurnakan RUU TPKS
Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Kekuatan Tambahan Rampungkan RUU TPKS
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aktivis Perempuan Dukung DPR Rampungkan RUU TPKS
Percepatan Pembahasan RUU TPKS, Perlu Banyak Langkah Strategis