JAKARTA, suaramerdeka.com - Ibu-ibu bisa bernafas lega, pasalnya pemerintah mengeluarkan kebijakan mematok minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa: Kedutan di Kening Kiri Tanda akan Kaya Raya Seperti Sandiaga Uno
Baca Juga: Polisi Pelajari Kasus Penistaan Agama Video Viral Gus Arya Tantang Allah Dimana
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01).
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Artikel Terkait
Tekan Harga, Pemerintah Minta Produsen Jual Minyak Goreng Kemasan Bantal
Di Balik Meroketnya Harga Minyak Goreng
Harga Minyak Goreng Naik, Dinperindag Jateng akan Gelar Operasi Pasar
Stabilkan Harga Minyak Goreng, Disperindag Gelar OP di 24 Kabupaten dan Kota
Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau 1,2 Miliar Liter
Memperpanjang Reli, Harga Minyak Naik 2 Persen di Akhir Perdagangan
Pasokan Ketat, Harga Minyak Naik Capai Tertinggi 2 Bulan