JAKARTA, suaramerdeka.com - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman penjara kurang dari satu tahun, secara etik dan moral sudah tidak pantas lagi menduduki posisi atau jabatan strategik di lingkungan pemerintah baik di daerah maupun di pusat.
Apalagi posisi sepenting Sekretaris Daerah (Sekda), dan jika posisi itu diisi mereka sudah pernah menjalani hukuman penjara, maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai.
Yang ada jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan sehingga akan merugikan Gubernur dan Warganya.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Januari 2022: Leo Konsentrasi pada Keuangan, Virgo Jangan Rendah Diri
“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo.
Ditambahkan Heru, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana.
Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut sehingga harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam
Sementara praktisi hukum, Parlin B Hutabarat menuturkan, Sekda merupakan jabatan tinggi madya.
Baca Juga: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara, Ini Tanggapan Netizen
Artikel Terkait
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Nekat Kena Sanksi
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022
Wujud Bela Negara, ASN Diminta jadi Komponen Cadangan Tentara
Juknis ASN P3K, Kemendikbud Bajak Guru Swasta
ASN Mantan Narapidana Seharusnya Tidak Dipilih Jadi Pejabat Publik