JAKARTA, suaramerdeka.com - Menanggapi fenomena transaksi Non-Fungible Token atau (NFT) yang semakin marak beberapa waktu terakhir, menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas untuk mengawasi terhadap para platform NFT dengan ketat.
Upaya ini dilakukan agar para platform transaksi NFT untuk bisa memastikan platformnya aman dan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar perundang-undangan yakni perundang-undangan pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Kementrian Kominfo telah mengawasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia serta telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang memiliki wewenang dalam pengelolaan perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Bakal Segera Dibuka, Jangan Sampai Terlewat
“Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi di keterangan tertulis pada Minggu, 16 Januari 2022.
Kementerian Kominfo juga meminta kepada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar perundang-undangan.
Adapun pihak yang telah melanggar kententuan, akan dikenai sanksi administrasi termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Baca Juga: Percepatan Pembahasan RUU TPKS, Perlu Banyak Langkah Strategis
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” jelas Dedy.
Artikel Terkait
Dipatok Harga Tinggi, Ternyata NFT Foto Selfie Ghozali Memperlihatkan Sosok Ini
Viral NFT, Reza Arap Beli Foto Selfie Ghozali Everyday Seharga Rp18,5 Juta
Ini Foto Paling Berkesan Ghozali Everyday, Pemuda Asal Semarang yang Jual NFT Foto Selfienya
Raih Penghasilan Fantastis dari NFT, Ghozali Everyday Dicolek Ditjen Pajak
Baru Kenal NFT, Lanang Cikal Beli Lukisan Ridwan Kamil Seharga Rp 45,9 Juta