JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah mencabut kebijakan larangan perjalanan 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) masuk ke Indonesia karena kemunculan varian baru omicron melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19.
Dengan hal ini, pemerintah kembali membuka pintu kedatangan negara untuk bertransaksi di Indonesia.
Hal ini diambil pemerintah berdasarkan hasil keputusan melalui rapat pada tanggal 10 Januari dan tertulis dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang efektif dilaksanakan pada 12 Januari 2022 yakni Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan keputusan tersebut diambil karena varian omicron sudah menyebar hingga 150 negara dari 195 negara di dunia sehingga jika masih ditetapkan, akan menyulitkan perekonomian negara.
“Jika peraturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional” kata Wiku dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 13 Januari 2022.
Dengan dicabutnya daftar negara tersebut, pemerintahan akan memberikan penyamaan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan selama tujuh hari atau 7x24 jam dimulai tiba di Bandara Indonesia.
Artikel Terkait
Mulai Selasa, Amerika Terapkan Larangan Perjalanan dari India