Dinilai Tak Manusiawi, Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 13:58 WIB
Komnas HAM tolak hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan. (foto: dok Komnas HAM)
Komnas HAM tolak hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan. (foto: dok Komnas HAM)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santrinya sendiri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan juga kebiri kimia oleh Jaksa.

Menanggapi tuntutan hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara.

Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati hingga kebiri kimia bagi Herry Wirawan.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Mirip Polisi, Seragam Satpam Berubah Jadi Warna Krem

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menegaskan penolakan atas tuntutan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan tersebut, bukan untuk melindungi pelaku.

Komnas HAM, ujarnya, sangat setuju apabila Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 anak didiknya di Jawa Barat itu diberi hukuman berat, namun tidak harus dengan hukuman mati.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," tutur Beka.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK Bersama 10 Orang

Menurut Beka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemerintah bisa saja memberikan hukuman berat bagi Herry Wirawan dengan menjatuhinya penjara seumur hidup.

Komnas HAM juga menegaskan pihaknya mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan tersebut.

Akan tetapi, terkait dengan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa, Komnas HAM tetap menolak penjatuhan hukuman tersebut.

Baca Juga: Tekan Paham Kekerasan, BNPT Sebut Kolaborasi Tetap Jadi Kunci Penanganan

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu juga menjelaskan bahwa hal itu merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar.

Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X