BANDUNG, suaramerdeka.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati.
Jaksa menilai hukuman itu telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Herry Wirawan sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Biayanya Naik Drastis Jadi Rp40 Juta Per Jamaah
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep menambahkan.
Baca Juga: Remaja Putri Asal Desa Rabak Wetan Sudah Enam Hari belum Pulang, Sempat Pamit Ambil Rapor
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebagai informasi, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
Artikel Terkait
8 Fakta Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Poin Ketiga Bikin Miris
Belum Usai Kasus Pencabulan di Bandung, Guru Ngaji di Tasikmalaya Cabuli 9 Santriwati
Wajah Babak Belur Herry Wirawan Jadi Sorotan, Kepala Rutan Bandung: Kondisinya Baik-baik Saja
Kasus Pencabulan Belasan Santriwati Harus Dikawal, Jangan Melebar ke Mana-mana
Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, HW Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri