BANDUNG, suaramerdeka.com - Jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati dan kebiri sebagai hukuman tambahan atas perbuatannya mencabuli belasan santriwati di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut JPU, Asep Nana Mulyana, sejumlah pertimbangan dan fakta-fakta persidangan menjadi dasar tuntutan.
Di antaranya perbuatan terdakwa terhadap 13 santriwati ini dikategorikan kekerasan seksual yang termasuk sebagai kejahatan sangat serius.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan pula secara terus-menerus dan sistemik. Dampak dari perbuatan itu disebut telah menghadirkan keresahan sosial.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kritik Impian Kinan Ke Cappadocia di Serial Layangan Putus
Tak hanya itu, terdakwa dianggap telah menjadikan dalih agama dan pendidikan demi merealisasikan niat jahatnya.
"(Dengan pertimbangan tersebut), kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya usai persidangan yang berlangsung tertutup. Herry Wirawan sendiri dihadirkan langsung guna mendengarkan tuntutan tersebut.
Ditegaskan, tuntutan hukuman mati itu merupakan komitmen guna memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak yang melakukan kejahatan serupa.
Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 81 ayat 1, 3, dan 5 juncto pasal 76 huruf d UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: Skuad Mulai Lengkap, PSIS Percaya Diri Hadapi Persiraja
Artikel Terkait
Fuji Jadi Pemeran Utama Film Bukan Cinderella, Ini Sinopsisnya
Main di Film Bukan Cinderella, Fuji Mengaku Awalnya Ragu
Skuad Mulai Lengkap, PSIS Percaya Diri Hadapi Persiraja
Deddy Corbuzier Kritik Impian Kinan Ke Cappadocia di Serial Layangan Putus
IBL 2022 Buka Pintu Penonton Hadir di Tribun, Ini Syaratnya