JAKARTA, suaramerdeka.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyandang status narapidana secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural.
Dilihat dari kacamata moral, ASN dengan status narapidana tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural apalagi di tempat yang sangat strategis seperti Sekretaris Daerah (Sekda) atau yang lainnya.
Dengan adanya status narapidana, meski telah dijalaninya, maka hukuman pidana sekian bulan itu telah menghambat karir politik seorang ASN sekaligus akan menyulitkan dirinya dalam menjalankan tugas tugasnya di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI) Hilmi R Ibrahim, kepada pers di Jakarta 10 Januari 2022.
Baca Juga: Rahasia Lain Weton Senin Legi: Pribadi Cerdas, Didampingi Khodam Penyembuh Paling Tinggi
Pendapat tersebut disampaikan Hilmi R Ibrahim, menjawab pertanyaan atau polemik di masyarakat berkaitan masih adanya pejabat yang berstatus atau pernah berstatus narapidana mengikuti seleksi terbuka sebagai sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala dinas di beberapa provinsi dan Kota atau Kabupaten.
Termasuk di salah satu Provinsi di Kalimantan.
“Jika hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetapnya, 4 tahun atau lebih, maka pejabat yang bersangkutan akan dicabut statusnya sebagai pegawai negeri sipil atau PNS maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan," paparnya.
"Pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN,” papar Hilmi R Ibrahim.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Pekerjaan yang Cocok dengan Sosok Weton Senin Legi
Artikel Terkait
Warga Blora Kini Bisa Laporkan Pelanggaran ASN Lewat WBS
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Nekat Kena Sanksi
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022
Wujud Bela Negara, ASN Diminta jadi Komponen Cadangan Tentara
Juknis ASN P3K, Kemendikbud Bajak Guru Swasta