JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi corona virus Covid-19 diberlakukan mulai Jumat (7/1)
Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik dari secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah.
Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Covid-19 Makin Merebak, Pemerintah Gerak Cepat Larang Pergi Luar Negeri, Ini Isi Aturan Lengkapnya
Dengan kriteria sebagai berikut:
Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:
Afrika Selatan,
Botswana,
Norwegia,
Perancis
Baca Juga: Dukung Palestina, Emma Watson Panen Bully dan Pujian Bersamaan
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529:
Angola,
Zambia,
Zimbabwe,
Artikel Terkait
Larangan Mudik Tanpa Kesadaran Masyarakat Tidak Cukup, Perlu Terus Disosialisasikan
Covid-19 Makin Merebak, Pemerintah Gerak Cepat Larang Pergi Luar Negeri, Ini Isi Aturan Lengkapnya