Ada Inggris dan Prancis, Ini Daftar 15 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 04:46 WIB
Dokumentasi - Anggota keluarga membawa peti jenazah seorang pria yang meninggal akibat terinfeksi virus corona (COVID-19) di sebuah pemakaman di Lima, Peru, Rabu (27/1/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Angela Ponce/RWA/djo)
Dokumentasi - Anggota keluarga membawa peti jenazah seorang pria yang meninggal akibat terinfeksi virus corona (COVID-19) di sebuah pemakaman di Lima, Peru, Rabu (27/1/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Angela Ponce/RWA/djo)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi corona virus Covid-19 diberlakukan mulai Jumat (7/1)

Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik dari secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Covid-19 Makin Merebak, Pemerintah Gerak Cepat Larang Pergi Luar Negeri, Ini Isi Aturan Lengkapnya

Dengan kriteria sebagai berikut:

Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:

Afrika Selatan,

Botswana,

Norwegia,

Perancis

Baca Juga: Dukung Palestina, Emma Watson Panen Bully dan Pujian Bersamaan

Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529:

Angola,

Zambia,

Zimbabwe,

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X