JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Jokowi pada pernyataannya melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden mengimbau agar Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekerasan seksual harus menjadi perhatian masyarakat Indonesia terutama kekerasan seksual terhadap wanita yang menjadi permasalahan mendesak yang harus segera ditangani.
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sejak 2016 hingga saat ini masih dalam berproses belum bisa memberikan titik terang.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Menurun, Juru Bicara Satgas Ungkap Alasannya
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual agar ada langkah percepatan" ungkap Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada 4 Januari 2022.
Pembahasan tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus segera dilaksanakan agar mempercepat proses pengesahan.
Presiden Jokowi juga berharap pengesahan Undang-undang Tindak Pidana segera disahkan agar memberikan perlindungan maksimal terhadap para korban di tanah air.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Hadapi Rintangan Sulit Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Diketahui, kasus kekerasan seksual di tanah air dalam setiap tahun selalu meningkat.
Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya dirasakan oleh segelintir orang, bahkan berbagai macam kekerasan seksual bisa berupa pelecehan seksual yang berbentuk siulan dan godaan dari para pelaku.
Artikel Terkait
Kasus Pencabulan di Bandung, Momentum Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Prihatin Kasus Kekerasan Seksual di Tempat Pendidikan, Ganjar Perintahkan Pasang CCTV di Sekolah
Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual, UMY Beri Pendampingan Penyintas
Penyintas Malu dan Takut, Kekerasan Seksual di Kampus Bagai Gunung Es