Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster, Pembayaran Masih Mandiri

- Rabu, 5 Januari 2022 | 10:48 WIB
Pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster meski akan dimulai pada 12 Januari. (freepik.com/freepik)
Pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster meski akan dimulai pada 12 Januari. (freepik.com/freepik)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah berencana akan memulai pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Untuk vaksin booster sendiri merupakan program vaksinasi dosis ketiga untuk mencegah virus Covid-19.

Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksin booster tersebut.

Tarif vaksin booster yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Baca Juga: Punya Neptu Cukup Besar, Ini Rahasia Tersembunyi Weton Rabu Legi

Tarif vaksin booster tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksin booster belum ditetapkan oleh pemerintah.

Karena menurutnya dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujar dr. Nadia, Selasa 4 Januari 2022 melalui Konferensi Pers.

Baca Juga: Cuaca Dingin di Indonesia Tak Terkait Aphelion, Ini Penjelasan BMKG

Selain itu, jenis dan dosis vaksin booster yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Pemberian vaksin booster tersebut akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksin booster gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.***

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X