JAKARTA, suaramerdeka.com - program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Pemerintah akan kembali mencairkan bansos berupa BLT Dana Desa Rp300.000 tahun ini. Masyarakat desa yang memenuhi syarat mendapatkan BLT Rp300.000.
Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Baca Juga: Tahun 2022, Siap-Siap BLT Dana Desa Akan Cair lagi, Segera Siapkan Pemberkasan nya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya.
Baca Juga: Dapat Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ??? Ayo Buruan Cek Lewat Link Ini
Syarat mendapatkan BLT Desa
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
Artikel Terkait
Ini Link Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Tahun 2021 dari Kemnaker
Tahun 2022, Siap-Siap BLT Dana Desa Akan Cair lagi, Segera Siapkan Pemberkasan nya