JAKARTA, suaramerdeka.com - Masuki awal tahun 2022 masyarakat bertanya-tanya akankah bantuan Langsung Tunai ( BLT ) DANA desa cair lagi tahun ini.
Tenang, pemerintah melalui Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan DANA desa (DD) tahun 2022 dan termasuk bantuan BLT DANA desa ikut ambil bagian pemberkasan.
"Sekitar 40 persen DANA desa untuk bantuan Langsung Tunai ( BLT ). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat desa," kata Abdul Halim.
Baca Juga: Dapat Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ??? Ayo Buruan Cek Lewat Link Ini
Baca Juga: Ini Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
Sebelumnya, program BLT desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Menurut Abdul Halim, perubahan persentase penggunaan DANA desa untuk BLT 2022 sudah tepat.
Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa.
Pemerintah akan kembali mencairkan bansos berupa BLT DANA desa Rp300.000 tahun ini.
Masyarakat desa yang memenuhi syarat mendapatkan BLT Rp300.000.
Baca Juga: 5 Rekening Tak Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bansos ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp414 triliun.
Untuk bansos masuk ke dalam klaster perlindungan sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran ini bakal digunakan untuk perlindungan sosial. Di antaranya PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM. "
Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya," kata Sri Mulyani.
Artikel Terkait
BLT Dana Desa di Jateng Sudah Tersalur 76,49 Persen, Begini Penyalurannya
Dapat Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ??? Ayo Buruan Cek Lewat Link Ini