"Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif," ujarnya.
Titi juga menyampaikan, mempertimbangkan kerumitan dan kompleksitas teknis Pemilu 2024, Timsel perlu memastikan terpenuhinya prasyarat pengetahuan, pengalaman, keterampilan, serta kepemimpinan dan kemampuan manajerial kepemiluan yang baik dari para calon.
Oleh karena itu, Timsel mutlak mengedepankan obyektifitas, menghindari sikap permisif pada titip menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
MPI juga meminta Timsel untuk memastikan bahwa 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.
"Timsel juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," kata Titi.
Artikel Terkait
Eks Anggota TKN Jokowi-Ma’ruf Jadi Ketua Timsel KPU, Pengamat Ragu Bisa Netral
Komunitas Sahabat Bawaslu FISIP UIN Walisongo Dilantik, Diharap Perbaiki Distorsi Pemilu
Tingkatkan kualitas demokrasi, Bawaslu Jepara Ajak Desa Kalianyar Tolak Politik Uang
KPU Kota Semarang Catat 137 Pemilih Baru
Anti Politik Uang, Pendem Jadi Desa Terakhir yang Diresmikan Bawaslu Jepara
KPU Salatiga Siapkan PAW Teddy Sulistio, Usulkan Dwi Indah Widowati