JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah. PPKM berbasis level d Jawa-Bali kali ini akan berlangsung dari 4 hingga 17 Januari 2022.
Empat provinsi yang menerapkan PPKM level 2 di seluruh kabupaten atau kota yaitu DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali.
Sementara Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur hanya beberapa kabupaten/kota saja yang menerapkan PPKM level 2.
Baca Juga: 76 Tahun Silam, Ibukota RI Pindah ke Yogyakarta, Begini Kronologinya
PPKKM level 2 diberlakukan hanya di kabupaten/kota yang capaian vaksinasi Covid-19 dosis satu minimal 50 persen, dan 40 persen untuk kategori lansia.
Berikut ini adalah aturan lengkap PPKM level 2 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) disesuaikan dengan Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tersebut, seluruh kegiatan belajar mengajar di daerah dengan level 1 dn 2 melaksanakan PTM secara 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial dilakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Platform Digital Jadi Opsi Saat PPKM, Berpotensi Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital
PPKM Dibatalkan, Protokol Kesehatan Ketat Paling Aman
PPKM Level 3 Dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian Revisi Aturan Saat Nataru
PPKM Nataru Akan Diterapkan Sesuai Level Kabupaten, Satgas: Tetap Ada Pengendalian Prokes
PPKM Level 3 Nataru Batal, Tiga Pilar di Kota Pekalongan Tetap Disiagakan untuk Antisipasi Klaster Baru