JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi komponen cadangan sebagai wujud bela negara.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara yang diteken Tjahjo Kumolo pada 27 Desember 2021 lalu.
Para ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan yang merupakan salah satu program dari Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Skuad Garuda Optimistis Kalahkan Thailand di Leg 1 Final Piala AFF 2020, Terkuak 5 Alasannya
"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," demikian bunyi SE tersebut.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com Rabu, 29 Desember 2021, Tjahjo Kumolo menyebut keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini untuk mendukung UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Baca Juga: Jelang 2 Episode Terakhir 'The Red Sleeve', Lee Jun Ho dan Lee See Young Beri Tanggapan
Artikel Terkait
Ini Makna Bela Negara Menurut KPK
Prabowo: Taat Protokol Kesehatan juga Wujud Bela Negara
Tiga Selebritis Bicara Soal Bela Negara, Ini Pendapat Mereka
AKHLAK Jadi Core Value ASN Kemenag, Gus Yaqut: Kemenag Harus Jadi Teladan
Novel Baswedan CS Diangkat Jadi ASN Polri, Apa Saja Tugas Mereka?
Warga Blora Kini Bisa Laporkan Pelanggaran ASN Lewat WBS
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, Nekat Kena Sanksi
ASN Pemkot Semarang Dilarang Keluar Kota dan Cuti di 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2022