BANDUNG, suaramerdeka.com - Menyusul konsentrasi pembangunan yang mulai lebih banyak menggarap pedesaan, upaya menghadirkan kemudahan melalui pengembangan aplikasi dari sejumlah pihak mulai dilakukan.
Di antaranya, aplikasi yang mengatur soal perpajakan hingga dukungan desa wisata.
Tel-U misalnya meluncurkan aplikasi mobile Siloka (Sindangsari Loba Karya) sebagai solusi pencatatan pemungutan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah desa menerima DHP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran) dan juga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang berisi daftar wajib pajak yang harus ditagih petugas pemungut pajak di Desa Sindangsari, Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Bintang KPop Dowoon DAY6 Umumkan Ikuti Wajib Militer Januari Tahun Depan
"Selama ini, proses pengelompokan wajib pajak, administrasi, pemungutan dan pembayaran PBB masih dilakukan secara manual," kata Jubir Telkom University, Daris Rohmansyah, awal pekan ini.
Dengan aplikasi tersebut, warga desa Desa Sindangsari yang berjumlah 6.938 wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara tunai melalui petugas atau pun secara non tunai.
Petugas pemungut pajak yang merupakan perangkat desa dapat melakukan pencatatan pembayaran tersebut melalui aplikasi kemudian memberikan bukti bayar sementara berupa printout.
Pengumpulan hasil setor pajak itu langsung ditransfer ke bank daerah dan wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Baca Juga: Debut Ive yang Dipaksakan Dance Pop
Artikel Terkait
Transformasi Ekonomi Pedesaan, Presiden Ingatkan Pentingnya Pelibatan BUM Desa
Kelompok Tani Desa Jatirejo Dibekali Teknik Pengolahan Jagung Menjadi Susu
Binda Jateng Gelar Vaksinasi Door to Door, Sasar 1.500 Warga 3 Desa di Kebumen
UKSW Bina Tata Keuangan dan Pembukuan BUMDes Lewat Program Milenial Desa
Jadi Laboratorium Alam, Desa Wisata Kalipancur Kembangkan Circle of Tourism