JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, Kejakasaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses Penegakan hukum di Indonesia.
Salah satunya dengan mengedepankan restorative justice alias keadilan Restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidaan.
Menurut dia, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait.
Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan, Pendirian Ponpes di Jabar Diperketat
Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.
Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA).
Bahkan, pemulihan aset juga menjadi salah satu kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang disahkan pada 7 Desember 2021 lalu.
“Kejaksaan punya kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak,” tandas Burhanuddin.
Baca Juga: USM – Poltekpar Bali Gelar Seminar Mitigasi Bencana di Destinasi Wisata, Hadirkan Sandiaga Uno
Artikel Terkait
Kajati Jateng Raih Doktor Suguhkan Penelitian Sanksi Pidana Pajak
Pembentukan Jaksa Agung Muda Militer Dorong Sinergi TNI-Kejaksaan
FH Unnes Berkomitmen Berikan Pendidikan Hukum Bereputasi Internasional