JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diterapkan sesuai dengan level masing-masing kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan PPKM akan tetap dilakukan dengan mengendalikan protokol kesehatan pada sektor aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti rangkaian ibadah dan perayaan tahun baru.
Wiku berharap dengan tetap diberlakukannya PPKM, penanganan Covid-19 yang diterapkan dapat efektif sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia juga menyampaiakn pemerintah telah mengeluarkan Imendagri No. 65 Tahun 2021 mengenai penerapan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali yang akan kembali dilanjutkan mulai 07 hingga 23 Desember 2021.
Baca Juga: Mobil Isyana Bagoes Oka Terperosok Sumur Resapan, Rocky Gerung: Salah Mobilnya, Terlalu Berat
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, perjalanan domestik akan tetap diatur selama periode Nataru.
Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan yang telah ditetapkan oleh Satgas yaitu kartu vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan PeduliLindungi.
Ardita menuturkan, berdasarkan survei, sebanyak 11 juta orang Indonesia berecana melakukan mobilitas selama libur Nataru kali ini.
“Dibatalkannya PPKM Level 3 ini saja masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan,” ujarnya.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Warga Jangan Anggap Seolah Bebas
PPKM Level 3 Batal, DIY Tetap Perketat Pengawasan
Platform Digital Jadi Opsi Saat PPKM, Berpotensi Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital
PPKM Dibatalkan, Protokol Kesehatan Ketat Paling Aman
PPKM Level 3 Dibatalkan, Mendagri Tito Karnavian Revisi Aturan Saat Nataru