JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan aturan terbaru saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah telah membatalkan berlakunya aturan PPKM level 3 saat Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengenai berlakunya aturan PPKM level 3 saat Nataru.
Baca Juga: Ditangkap Polres Pemalang, Tersangka JB Akui Cabuli Anak Tiri Lima Kali
Yang terbaru, Mendagri telah merevisi aturan saat Nataru dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dan menggunakan aturan terbaru Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Dalam aturan terbarunya, pemerintah tidak menyebutkan pemberlakuan PPKM level 3 saat Nataru.
Selain pembatalan PPKM level 3, ada sejumlah poin yang berubah dalam aturan terbarunya.
Baca Juga: Polda Jateng Siapkan 76 Pos Pengamanan di Kawasan Wisata
Artikel Terkait
Catat! Begini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 3 Nataru
LIbur Natal 2021, Antisipasi Pemudik Curi Start, Komisi IX DPR Imbau PPKM Level 3 Lebih dari Seminggu
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Pemerintah Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Penggantinya
PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Capaian Vaksinasi Jadi Acuan
PPKM Level 3 Batal, Ridwan Kamil: Warga Jangan Anggap Seolah Bebas
PPKM Level 3 Batal, DIY Tetap Perketat Pengawasan