3. Santriwati korban pemerkosaan masih di bawah umur
Dari 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut.
Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari rata-rata korban dari Garut berusia 13 tahun.
4. Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun
Terkait hukuman yang mengancam pelaku Herry Wirawan, Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono mengatakan bahwa pelaku bisa dihukum 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
5. Dilakukan di pondok pesantren hingga hotel
Dalam persidangan kasus pemerkosaan itu juga terungkap bahwa Herry Wirawan telah melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga hotel.
"Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat," ujar Gazali Emil.
Di antaranya yaitu yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
6. Pondok Pesantren Ditutup
Buntut dari kasus pemerkosaan 12 santriwati tersebut, pondok pesantren milik Herry Wirawan sudah ditutup.
7. Ridwan Kamil Mengutuk Keras
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa pelaku Herry Wirawan sudah ditangkap polisi dan dalam proses pengadilan.
Ridwan Kamil pun mengutuk keras kekejian yang dilakukan Herry Wirawan.
8. MUI Bandung Bereaksi
Artikel Terkait
Santriwan-Santriwati Diajak Ikut Awasi Pilkada Blora
Sehari Khatamkan Al Qur'an di Kampus Winduaji, Santriwati dan Mahasiswi UNU
Puluhan Santriwati Ponpes Desa Ngawonggo Terpapar Covid-19, Sebagian Dipulangkan
Penuh Penghayatan, Santriwati Bacakan Surat-surat Kartini