SUARAMERDEKA.COM - Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat tega melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati di tempatnya mengajar.
Sang guru tersebut juga sekaligus pemilik pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung tempatnya mengajar.
Herry Wirawan, guru yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya tersebut telah melancarkan aksinya sejak 2016.
Ironisnya, dari korban 12 santriwati yang diperkosa, beberapa diantaranya telah melahirkan.
Berikut 8 fakta mengenai kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh gurunya di Bandung:
1. Melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun
Kasus dugaan pemerkosaan yang pertama kali disidangkan pada 11 November 2021 lalu itu, ternyata telah dilakukan HW selama bertahun-tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan Herry Wirawan telah melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak 2016 hingga 2021.
Bahkan, Jaksa Kejari Bandung Agus Mudjoko pun turut mengatakan hal yang sama.
Artikel Terkait
Santriwan-Santriwati Diajak Ikut Awasi Pilkada Blora
Sehari Khatamkan Al Qur'an di Kampus Winduaji, Santriwati dan Mahasiswi UNU
Puluhan Santriwati Ponpes Desa Ngawonggo Terpapar Covid-19, Sebagian Dipulangkan
Penuh Penghayatan, Santriwati Bacakan Surat-surat Kartini