BANDUNG, suaramerdeka.com - Kasus pemerkosaan yang menimpa 12 santriwati di Bandung baru muncul ke permukaan belakangan ini dan jadi trending.
Kasus tersebut sudah dalam pantauan unsur Forkompimda Jabar sejak kejadian itu terendus pada Mei lalu.
Menurut Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar, Atalia Praratya Ridwan Kamil, langkah tersebut semata-mata untuk melindungi korban.
"Demi kepentingan terbaik bagi anak, kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan," katanya, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga: Kemendes: Pembangunan Desa Harus Berkelanjutan
Dijelaskan, kejadian biadab itu sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.
Kasus yang dilakukan oknum pengajar tersebut pun sudah masuk persidangan keempat.
Atalia juga menambahkan, pihaknya tengah fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi serta korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," katanya.
Menurut dia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.
"Kami mengharapkan pula kerja sama untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," katanya.
Baca Juga: Pendaftaran Online Berbasis WhatsApp Minimalisir Antrean di Rumah Sakit
Artikel Terkait
Dugaan Pemerkosaan, Callum Hudson-Odoi Ditangkap Polisi
Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Ditemukan Bukti Baru, Humas Polri: Penyidikan Bisa Dilanjut
Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur Terhenti, KSP Minta Polri Dibuka Ulang
Argo Yuwono: Penanganan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Sesuai Prosedur dan Transparan