4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***
Artikel Terkait
Catat! Begini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 3 Nataru
LIbur Natal 2021, Antisipasi Pemudik Curi Start, Komisi IX DPR Imbau PPKM Level 3 Lebih dari Seminggu
Desember Ini, Blora Targetkan Bisa Masuk PPKM Level 1, Pencapaian Vaksinasi Dipercepat
Masuk Agenda PPKM, KONI Jateng Tetap Gelar Musorprov 2021 Sesuai Jadwal
PPKM Level 3 Batal Diterapkan Pemerintah Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan Penggantinya