PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Capaian Vaksinasi Jadi Acuan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:25 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 ./suaramerdeka.com/dok
Ilustrasi PPKM Level 4 ./suaramerdeka.com/dok

4. Waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

5. Penyelenggaraan acara sosial budaya juga dibatasi maksimal 50 orang dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X