Bripda Randy Bagus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meninggalnya Novia Widyasari, Ini Pasal yang Menjeratnya

- Minggu, 5 Desember 2021 | 11:32 WIB
Polres Mojokerto dan Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kematian Novia Widyasari. (Foto: /Twitter/@ListyoSigitP)
Polres Mojokerto dan Polda Jatim melakukan konferensi pers terkait kematian Novia Widyasari. (Foto: /Twitter/@ListyoSigitP)

suaramerdeka.com - Setelah tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menggema di media sosial, aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus meninggalnya Novia Widyasari.

Novia Widyasari yang diduga mengalami depresi berat, memiliki hubungan dengan seorang anggota polisi Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.

Saat ini Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jatim.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, 10 Orang di Dusun Curah Kobokan belum Bisa Dievakuasi

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda Randy Bagus dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

"Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia Widyasari dan Bripda Randy Bagus berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019 silam.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Ini Sejarah Letusannya

Menurut pengakuan Bripda Randy Bagus, Novia Widyasari pernah dua kali memberitahukan dirinya hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021 lalu.

Bripda Randy Bagus sudah ditangkap dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 atas kasus meninggalnya Novia Widyasari.

Bripda Randy Bagus juga dijerat pidana dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X