JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Natal 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021.
Surat edaran perayaan Natal 2021, ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.
Baca Juga: Senang Pembelajaran Tatap Muka, Murid SD: Kalau Pakai HP Macet
Menag mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal 2021.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omnicron di sejumlah negara," ujar Menag dalam keterangan resminya, Kamis 2 Desember 2021.
Baca Juga: Akreditasi Program Studi, Mendikbudristek Beri Kewenangan Lembaga Mandiri
Rumah ibadah lanjut Menag harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
Artikel Terkait
Buruan Cek, Kemenag Cairkan Insentif 44.000 Guru PAI Non PNS, Total Rp 66 Miliar
Kemenag Selenggarakan Program Persiapan Studi Lanjut (PPSL) Luar Negeri
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2021 Versi Kemendikbud dan Kemenag, Cek di Sini!
Akhir Tahun, Kemenag Lakukan PAK Lektor Kepala dan Guru Besar Perdana
AKHLAK Jadi Core Value ASN Kemenag, Gus Yaqut: Kemenag Harus Jadi Teladan