JAKARTA, suaramerdeka.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Polri menangkap pelaku di Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti berupa ganja seberat 224 kilogram.
"Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224 kilogram, yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova,"ujar Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga: Pengguna Internet Indonesia Capai 170 Juta Orang, Dakwah di Media Sosial Jadi Kebutuhan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir SP (24), RN (21), IH (21), dan seorang pengendali berinisial SD (41).
"Tiga orang ditangkap di TKP Sumatera Selatan dan 1 orang tertangkap di Medan," ujarnya.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana paling singkat 4 tahun.
Baca Juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Cek Imigrasi Semarang, Ini yang Ditekankan
"Kita bisa menyelamatkan sebanyak 44.800 orang yang bisa kita selamatkan dari keberhasilan pengungkapan sebesar 224 kilogram," katanya.
Jaya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula pada 9 September 2021. Kala itu penyidik Bareskrim mendapatkan informasi terkait adanya pergerakan peredaran ganja dari Aceh menuju Jakarta.
Penyidik pun melakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga akhirnya didapatkan informasi terbaru bahwa pergerakan para tersangka kala itu sedang berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jadwal Pekan 14 Liga Spanyol: Villarreal Jamu Barcelona, Real Madrid Hadapi Sevilla
Jayadi menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam jaringan Aceh tersebut.
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita," jelas Jayadi.
Artikel Terkait
Polri Tindak Pinjaman Online Ilegal, AFPI Beri Apresiasi Tinggi
Aktivitas Pinjol Ilegal Meresahkan, OJK, Polri dan Kominfo Gencarkan Patroli Siber
Personel Polri Diminta Jaga Kesehatan, Pandemi Covid 19 Masih Berlangsung
Ada 2.644 Pelanggaran Anggota Polri Selama Januari-Oktober 2021, Ini Rinciannya
Sepanjang 2021, Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah