SEMARANG, suaramerdeka.com - Pakar hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Kastubi SH MHum menyambut baik terbitnya Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemanggilan atau pemeriksaan anggota TNI, memang harus melalui komandan/kepala kesatuannya.
Apalagi di tiap-tiap satuan TNI juga ada Polisi Militer (PM) yng memiliki tugas, menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib dalam lingkungan militer.
Baca Juga: Suplai Kendaraan Dioptimalkan Sebelum Insentif PPnBM Berakhir
Namun, menurutnya, aturan tersebut kurang lengkap, terutama yang berkaitan dengan KPK. Pasalnya, KPK sebagai lembaga independen memiliki kewenangan untuk tangan.
Apakah perlu rekomendasi atau seizin komandan tergantung kasusnya apa.
''Khusus KPK, menurut saya harus ada pengecualian. Menurut saya, aturan terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI perlu ditambah, terutama yang terkait KPK,'' ujar Kastubi.
Baca Juga: Digelari Nation's Pick oleh Pemerintah Korea Selatan, Berikut Perjalanan Karir EXO
Disampaikannya, ada KUHP Militer dan KUHP biasa. Kalau KUHP Militer digunakan saat ada anggota aktif yang tersandung kasus.
Sedangkan KUHP Biasa digunakan untuk masyarakat sipil dan bisa juga untuk pensiunan TNI.
Artikel Terkait
Begini Kronologi Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, KPK Sempat Kesulitan Menangkap Andi Putra
Terkait Aturan Baru Pemanggilan dan Pemeriksaan Prajurit TNI, Ini kata Pakar Hukum Unika